Kamis, 02 Februari 2012

PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI




Latar belakang
Sebagaimana diketahui, sejalan bergulirnya tuntutan reformasi pemerintahan oleh publik maka pada awal periode Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu I, Presiden langsung mencanangkan strategi pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan  Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Inpres Nomor 5 Tahun 2004 ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Para Gubernur, dan Para Bupati dan Walikota, yang pada intinya meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk saling bahu membahu bersinergi melakukan percepatan pemberantasan korupsi, meningkatkan kinerja dan pelayanan, menerapkan kesederhanaan, menerapkan penghematan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran sehingga diharapkan akan tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Inpres Nomor 5 Tahun 2004 berisi 10 (sepuluh) diktum umum dan 1 (satu) diktum khusus. Seluruh muatan (11 diktum) ini diharapkan dapat mencakup seluruh aspek yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi berbagai modus korupsi serta mampu menjadi alat dalam percepatan pemberantasan korupsi.
Tugas dan fungsi Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara menjadikan Kementerian Keuangan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, mengingat korupsi tidak terlepas dari keuangan dan kekayaan negara. Dalam hal ini  diperlukan manajemen, aturan dan sumber daya aparatur yang baik untuk mencegah timbulnya korupsi. Begitu pentingnya peran Kementerian Keuangan dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi sehingga  Kementerian Keuangan selain harus melaksanakan diktum umum, juga mendapat amanat untuk mengimplementasikan diktum khusus Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Organisasi Kormonev (Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi) Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 di lingkungan Kementerian Keuangan

Sejak tahun 2002, Kementerian Keuangan telah merintis program reformasi birokrasi yang bertumpu kepada penataan organisasi, penyempurnaan business process, dan peningkatan disiplin serta kualitas sumber daya manusia. Berkaitan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2004, pada awal tahun 2007 Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 38/KMK.01/2007 tentang Pengorganisasian, Personel, dan Mekanisme Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 di Lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya untuk memantapkan pelaksanaan Inpres tersebut, setiap tahun susunan Tim Kormonev Kementerian Keuangan diubah dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan. Perubahan susunan keanggotaan dan juga masa kerja Tim Kormonev untuk Tahun 2011 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 36/KM.1/2011 tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Secara garis besar, susunan keanggotaan Tim Kormonev Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004, terdiri dari:
1.   Penanggung jawab adalah Menteri Keuangan;
2.   Koordinator Pelaksana Inpres Nomor 5 Tahun 2004 adalah Sekretaris Jenderal;
3.   Sekretariat Pelaksana adalah Pimpinan unit organisasi di bawah Sekretariat Jenderal, dalam hal ini adalah Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
4.   Pelaksana Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Jenderal;
5.   Sekretariat Monitoring dan Evaluasi adalah Pimpinan unit dibawah Sekretariat Inspektorat Jenderal;
6.   Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Bidang Investigasi dan para Sekretaris Ditjen/Badan serta Kepala Bagian yang membidangi organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Keuangan. 
Atas dasar Keputusan Menteri Keuangan tersebut, para Pimpinan Unit Eselon I melalui Sekretaris masing-masing unit eselon I melakukan program-program kegiatan dan pengkajian tentang agenda percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam Laporan Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Semester I (satu) Tahun 2011 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden Republik Indonesia, indikator-indikator pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah diformulasikan dan dilaksanakan, antara lain:

1.      Jumlah pejabat wajib LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 20.418 pejabat (85,80%).
2.      Jumlah pejabat eselon I s.d. III di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah menetapkan kontrak kinerja tahunan sebanyak 1.862 pejabat, sehingga tingkat capaian pejabat yang telah menetapkan kontrak kinerja tahunan adalah 98,83%.
3.      Tingkat capaian unit kerja yang menyampaikan LAKIP adalah 394 unit kerja dari 405 unit kerja yang wajib menyampaikan LAKIP (97,28%). Adapun dari total tersebut, sebagian telah dilakukan evaluasi oleh Itjen pada tahun 2011.
4.      Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Masyarakat yang direkomendasi oleh Sekretariat Jenderal sebanyak 756 SOP (100%) dengan jumlah akumulasi SOP Layanan Unggulan sebanyak 102 SOP.
5.      Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.
6.      Realisasi sertifikasi Pejabat Pengadaan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah sebanyak 2.820 orang (101,25%). Adapun terkait penghematan belanja barang dan belanja modal dengan pelaksanaan e-procurement, paket pengadaan yang dilakukan oleh LPSE Kementerian Keuangan berhasil dihemat sebesar 18,93% dari nilai pagu sebesar Rp.605.751.977.335,14 yaitu dengan penghematan sebesar Rp.114.664.524.530,86.
7.      Kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 5 Tahun 2004 dengan target sasaran para pejabat di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya para pejabat eselon III maupun kepala kantor instansi vertikal pada DJP, DJBC, DJPB, dan DJKN telah rutin diselenggarakan di Kementerian Keuangan sejak tahun 2007.
8.      Implementasi Peraturan Menteri Keuangan tentang pengawasan dan pembinaan aparatur, antara lain penetapan kode etik pegawai, pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistle blowing), penerapan kedisiplinan pegawai, dan penilaian kinerja individu;
Indikator-indikator tersebut dapat berubah sejalan dengan perkembangan lingkungan dan dinamika organisasi. Prinsipnya seluruh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan adalah bagian dari proses reformasi birokrasi, yaitu perbaikan birokrasi secara menyeluruh baik dari sisi prosedural maupun substansial. Hal ini karena perilaku birokrasi menjadi faktor utama  yang sangat menentukan keberhasilan suatu pemerintahan.
Kementerian Keuangan juga telah membuat MoU dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, yang ditandatangani oleh para Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan bersama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kementerian Keuangan yang pada tahun 2009 mendapatkan peringkat pertama dalam upaya implementasi Inpres Nomor 5 Tahun 2009 dan pada tahun 2011 ini mendapatkan penghargaan dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia terkait capaian-capaian positif pelaksanaan Inpres dimaksud, berkomitmen untuk terus menerus secara gencar memerangi dan memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, amanah, dan tepat arah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik demi tercapainya visi dan misi pemberdayaan keuangan negara yang efektif dan efisien yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik, memacu pertumbuhan ekonomi (pro growth), mengurangi kemiskinan (pro poor), mengatasi pengangguran (pro job), dan terjaganya kesinambungan serta kelestarian lingkungan (pro environment).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar