Latar belakang
Sebagaimana
diketahui, sejalan bergulirnya tuntutan reformasi pemerintahan oleh publik maka
pada awal periode Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu I, Presiden langsung mencanangkan
strategi pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi. Inpres Nomor 5 Tahun 2004 ini ditujukan kepada Para
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima
Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Para Gubernur, dan Para Bupati dan
Walikota, yang pada intinya meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk
saling bahu membahu bersinergi melakukan percepatan pemberantasan korupsi,
meningkatkan kinerja dan pelayanan, menerapkan kesederhanaan, menerapkan
penghematan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran sehingga diharapkan akan
tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Inpres Nomor
5 Tahun 2004 berisi 10 (sepuluh) diktum umum dan 1 (satu) diktum khusus. Seluruh
muatan (11 diktum) ini diharapkan dapat mencakup seluruh aspek yang diperlukan
oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi berbagai modus korupsi serta mampu
menjadi alat dalam percepatan pemberantasan korupsi.
Tugas
dan fungsi Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara menjadikan Kementerian
Keuangan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi,
mengingat korupsi tidak terlepas dari keuangan dan kekayaan negara. Dalam hal
ini diperlukan manajemen, aturan dan
sumber daya aparatur yang baik untuk mencegah timbulnya korupsi. Begitu pentingnya
peran Kementerian Keuangan dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi
sehingga Kementerian Keuangan selain
harus melaksanakan diktum umum, juga mendapat amanat untuk mengimplementasikan
diktum khusus Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
Organisasi
Kormonev (Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi) Pelaksanaan Inpres Nomor 5
Tahun 2004 di lingkungan Kementerian Keuangan
Sejak
tahun 2002, Kementerian Keuangan telah merintis program reformasi birokrasi
yang bertumpu kepada penataan organisasi, penyempurnaan business process, dan peningkatan disiplin serta kualitas sumber
daya manusia. Berkaitan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2004, pada
awal tahun 2007 Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 38/KMK.01/2007 tentang Pengorganisasian, Personel, dan Mekanisme
Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 di
Lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya untuk memantapkan pelaksanaan
Inpres tersebut, setiap tahun susunan Tim Kormonev Kementerian Keuangan diubah
dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan. Perubahan susunan keanggotaan
dan juga masa kerja Tim Kormonev untuk Tahun 2011 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 36/KM.1/2011 tentang Perpanjangan Masa Kerja dan
Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Secara garis besar, susunan keanggotaan Tim Kormonev Pelaksanaan
Inpres Nomor 5 Tahun 2004, terdiri dari:
1.
Penanggung
jawab adalah Menteri Keuangan;
2.
Koordinator
Pelaksana Inpres Nomor 5 Tahun 2004 adalah Sekretaris Jenderal;
3.
Sekretariat
Pelaksana adalah Pimpinan unit organisasi di bawah Sekretariat Jenderal, dalam
hal ini adalah Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kepala Biro Hukum,
dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
4.
Pelaksana
Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Jenderal;
5.
Sekretariat
Monitoring dan Evaluasi adalah Pimpinan unit dibawah Sekretariat Inspektorat
Jenderal;
6.
Kelompok
Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Bidang Investigasi dan
para Sekretaris Ditjen/Badan serta Kepala Bagian yang membidangi organisasi dan
tata laksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Atas dasar Keputusan
Menteri Keuangan tersebut, para Pimpinan Unit Eselon I melalui Sekretaris
masing-masing unit eselon I melakukan program-program kegiatan dan pengkajian
tentang agenda percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Dalam
Laporan Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Semester I (satu) Tahun 2011 yang
disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden Republik Indonesia,
indikator-indikator pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang telah diformulasikan dan dilaksanakan, antara lain:
1. Jumlah pejabat wajib LHKPN yang telah
menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 20.418 pejabat (85,80%).
2. Jumlah pejabat eselon I s.d. III di
lingkungan Kementerian Keuangan yang telah menetapkan kontrak kinerja tahunan
sebanyak 1.862 pejabat, sehingga tingkat capaian pejabat yang telah menetapkan
kontrak kinerja tahunan adalah 98,83%.
3. Tingkat capaian unit kerja yang
menyampaikan LAKIP adalah 394 unit kerja dari 405 unit kerja yang wajib
menyampaikan LAKIP (97,28%). Adapun dari total tersebut, sebagian telah dilakukan
evaluasi oleh Itjen pada tahun 2011.
4. Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Masyarakat yang
direkomendasi oleh Sekretariat Jenderal sebanyak 756 SOP (100%) dengan jumlah
akumulasi SOP Layanan Unggulan sebanyak 102 SOP.
5. Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.
6. Realisasi sertifikasi Pejabat
Pengadaan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah
sebanyak 2.820 orang (101,25%). Adapun terkait penghematan belanja barang dan
belanja modal dengan pelaksanaan e-procurement,
paket pengadaan yang dilakukan oleh LPSE Kementerian Keuangan berhasil
dihemat sebesar 18,93% dari nilai pagu sebesar Rp.605.751.977.335,14 yaitu
dengan penghematan sebesar Rp.114.664.524.530,86.
7. Kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 5
Tahun 2004 dengan target sasaran para pejabat di seluruh lingkungan Kementerian
Keuangan, khususnya para pejabat eselon III maupun kepala kantor instansi
vertikal pada DJP, DJBC, DJPB, dan DJKN telah rutin diselenggarakan di Kementerian
Keuangan sejak tahun 2007.
8. Implementasi Peraturan Menteri
Keuangan tentang pengawasan dan pembinaan aparatur, antara lain penetapan kode
etik pegawai, pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistle blowing), penerapan kedisiplinan pegawai, dan penilaian
kinerja individu;
Indikator-indikator
tersebut dapat berubah sejalan dengan perkembangan lingkungan dan dinamika
organisasi. Prinsipnya seluruh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan
Kementerian Keuangan adalah bagian dari proses reformasi birokrasi, yaitu
perbaikan birokrasi secara menyeluruh baik dari sisi prosedural maupun
substansial. Hal ini karena perilaku birokrasi menjadi faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan suatu
pemerintahan.
Kementerian
Keuangan juga telah membuat MoU dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi,
yang ditandatangani oleh para Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan
bersama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kementerian
Keuangan yang pada tahun 2009 mendapatkan peringkat pertama dalam upaya
implementasi Inpres Nomor 5 Tahun 2009 dan pada tahun 2011 ini mendapatkan
penghargaan dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia terkait capaian-capaian
positif pelaksanaan Inpres dimaksud, berkomitmen untuk terus menerus secara
gencar memerangi dan memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan tata kelola
keuangan negara yang profesional, amanah, dan tepat arah untuk meningkatkan
kinerja dan kualitas pelayanan publik demi tercapainya visi dan misi
pemberdayaan keuangan negara yang efektif dan efisien yang pada gilirannya akan
meningkatkan kepercayaan publik, memacu pertumbuhan ekonomi (pro growth), mengurangi kemiskinan (pro poor), mengatasi pengangguran (pro job), dan terjaganya kesinambungan
serta kelestarian lingkungan (pro
environment).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar