Kamis, 02 Februari 2012

PENGEMBANGAN DAN PENYEMPURNAAN JABATAN FUNGSIONAL




Latar belakang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahilan dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Sebagai Penanggung Jawab Pembentukan dan Penyempurnaan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan harus memberikan pemahaman yang terus menerus kepada seluruh Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan agar masing-masing unit organisasi memiliki kesadaran dan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang Jabatan Fungsional. Selama ini jabatan fungsional dipandang kurang menarik dikarenakan masih belum lengkapnya pemahaman masing-masing unit organisasi tersebut sehingga menimbulkan terhambatnya pembentukan maupun penyempurnaan jabatan fungsional baru di Lingkungan Kementerian Keuangan. Padahal pembentukan jabatan fungsional diharapkan  bisa menjadi solusi bagi struktur organisasi Kementerian Keuangan yang sudah mengarah pada penggelembungan piramidal organisasi.
Terkait hal tersebut, upaya untuk melakukan pembentukan organisasi yang sehat dan modern mutlak untuk segera dilakukan agar tidak terjadi inefisiensi dan inefektivitas kinerja organisasi. Organisasi yang sehat dan modern adalah organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi. Prinsip penataan kelembagaan yang selama ini telah menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi sebenarnya memiliki kesamaan dengan tujuan diadakannya formasi jabatan fungsional. Tujuan penetapan formasi jabatan fungsional pada dasarnya adalah agar organisasi dapat bekerja dengan efektif sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi dengan jumlah dan mutu pegawai yang memadai berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia.


Tujuan
Pada tahun 2011, sesuai dengan IKU Bagian Jabatan Fungsional, Biro Organta, pengembangan dan penyempurnaan Jafung meliputi Jafung Pemeriksa Bea dan Cukai dan Jafung Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak.

Pelaksanaan dan Output Kegiatan
Pada tahun 2011, Bagian Jabatan Fungsional telah melakukan upaya penyempurnaan Jafung Pemeriksa Bea dan Cukai dan Jafung Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak. Penyempurnaan Jafung pada tahun 2011 dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap Jafung-Jafung tersebut pada tahun 2010 dan difokuskan  pada upaya pembuatan Naskah Akademik penyempurnaan masing-masing Kepmenpan hingga tahapan ekspose Naskah Akademik dimaksud dihadapan Kementerian PAN & RB.
Beberapa upaya lain yang telah dilakukan oleh Bagian Jabatan Fungsional Biro Organta dalam upaya pengembangan dan penyempurnaan Jafung di Kementerian Keuangan antara lain adalah Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan pada tanggal 22 September 2011, dan Workshop Jabatan Fungsional pada tanggal 2 s.d. 4 November 2011 di Jakarta dengan melibatkan unit-unit pemilik Jafung di lingkungan Kementerian Keuangan. Unit-unit pemilik Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu:
No.
Jabatan Fungsional
Unit Pengguna
Instansi Pembina
1.
Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak dan Penilai PBB

DJP
Kemenkeu
2.
Pemeriksa Bea dan Cukai

DJBC
Kemenkeu
3.
Widyaiswara

BPPK
LAN
4.
Auditor

Itjen
BPKP
5.
Peneliti

BKF
LIPI
6.
Pranata Komputer
Seluruh unit kecuali BKF, Bapepam dan DJPU
BPS
7.
Tenaga Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium)
Setjen, DJBC, DJP, dan BPPK
Kemenkes

Selain membahas mengenai permasalahan-permasalahan yang melingkupi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melakukan pembahasan intensif dengan pihak DJBC dan DJP untuk melakukan revisi Kepmenpan terkait, dalam workshop juga dibahas mengenai rencana untuk memulai kembali pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara. Selama ini pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara mengalami kendala yang bersumber dari karakteristik pekerjaan bendahara yang secara nature tidak compatible  dengan aturan mengenai PP 16/1994, yaitu:
1.    Kendala Penjenjangan karena  Bendahara di seluruh Satuan Kerja memiliki tugas sama, dalam artian tidak ada  pembedaan tugas pekerjaan bendahara yang ada di level satker setingkat eselon IV, III, II, I dan Kementerian, hanya berbeda pada besaran dana kelolaan (nilai Pagu DIPA).
2.    Kemungkinan ketiadaan formasi bagi bendahara yang naik jenjang karena satu satker biasanya hanya memiliki 1 Bendahara sehingga akan menyebabkan efek kesulitan dalam kenaikan pangkat yang berimbas pada Kendala Pencapaian Angka Kredit.
3.    Hasil uji petik pada tahun 2004 atas kegiatan yang telah dilakukan oleh                     Bendahara menunjukkan bahwa beban kerja Bendahara pada level Satker tertentu sangat rendah, sehingga akan sulit untuk mencapai angka kredit sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan terkait pembentukan jabatan fungsional Bendahara, yaitu:
1.    Tahun 2004 à Tim Penyusunan Jabatan Fungsional Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Penata Laporan Keuangan. Kesimpulan: Bendahara tidak bisa dijadikan jafung dikarenakan hasil uji petik tidak dapat memenuhi syarat kenaikan pangkat);
2.    Tahun 2006-2008 à Pembentukan JFPP (Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan), termasuk di dalamnya Bendahara. Hasil: Bendahara tidak layak menjadi Jafung dikarenakan adanya kerumitan ketika blending dengan seluruh pejabat pengelola keuangan;
3.    Tahun 2009-2010 à Kajian komprehensif JFB (Perpres Tunjangan Bendahara, PMK tentang Bendahara sebagai turunan langsung UU No.1/2004, penggabungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM untuk menciptakan penjenjangan). Kesimpulan: Jafung Bendahara tidak berkesesuaian dengan aturan Jafung dalam PP 16/1994 (penunjukan tahunan);
4.    Tahun 2011 à Mengajukan Perpres tentang Jabatan Bendahara yang disetarakan dengan Jafung seperti yang dimaksud dalam PP 16/1994 dan sesuai arahan dan jawaban dari Kemenpan dan RB pembahasan tentang Jabatan Fungsional Bendahara akan dilanjutkan kembali pada tahun 2012.
Pada tahun 2011, Bagian Jabatan Fungsional juga telah melakukan analisis terhadap kemungkinan pengembangan Jabatan-jabatan  Fungsional Baru yang dapat dipakai/digunakan di Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan sebagai respon atas arahan Menteri Keuangan untuk menciptakan jabatan fungsional baru agar sejalan dengan implementasi transformasi organisasi untuk lebih meningkatkan profesionalisme SDM di lingkungan Kementerian Keuangan. Arahan Menteri Keuangan tersebut sejalan dengan keinginan anggota DPR yang disampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan Kemenpan & RB ketika membahas RUU Aparatur Sipil Negara, dimana diwacanakan setiap unit teknis tidak lagi memiliki jabatan eselon III ke bawah untuk lebih merampingkan struktur organisasi tetapi memperkaya fungsi organisasi.


1 komentar:

  1. Kapan jabatan fungsional bendahara akan terlaksana

    BalasHapus