Latar belakang
Pranata Komputer adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem
informasi berbasis komputer. Pertumbuhan jumlah pejabat Pranata Komputer di
lingkungan Kementerian Keuangan sangatlah pesat. Pesatnya pertumbuhan jumlah
Pranata Komputer tentu saja harus diimbangi dengan semakin intensifnya berbagai
upaya yang dilakukan guna menunjang eksistensi Pranata Komputer tersebut
sehingga keberadaan Pranata Komputer dapat memberikan nilai tambah bagi
Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer
(JFPK) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka
Kreditnya dengan instansi pembina BPS, sedangkan Pusintek bertindak sebagai
pembina internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk mengetahui
efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi JFPK, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan bekerja
sama dengan Pusintek melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Kepmenpan tersebut terhadap Pejabat Fungsional Pranata Komputer (PFPK) dan Tim
Penilai Instansi Pusat (TPIP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan
monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan oleh Biro Organta sebagai pelaksanaan
dari tugas dan fungsi pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian
Keuangan. Hasil dari kegiatan ini dimaksudkan sebagai bahan referensi untuk
perbaikan Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada masa yang akan datang.
i.
Tujuan
Adapun tujuan
dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut adalah:
a.
Untuk
menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pejabat fungsional
Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan
pemahaman substansi dan implementasi ketentuan dalam Kepmenpan 66/2003 dan Keputusan
Kepala Pusintek Nomor: Kep-01/IT/2010;
b.
Untuk
menggali permasalahan-permasalahan yang mungkin dialami oleh pejabat fungsional
Pranata Komputer terkait dengan masalah pelayanan administrasi kepegawaian
maupun organisasi;
c.
Untuk
menjaring masukan-masukan dari pejabat fungsional Pranata Komputer dalam rangka
perbaikan penerapan JFPK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan
hasil monitoring tersebut, akan dilakukan evaluasi atas
permasalahan-permasalahan yang ditemukan dan nantinya diharapkan akan menjadi bahan
masukan baik bagi Pusintek maupun BPS untuk perbaikan penerapan JFPK khususnya
JFPK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan dan Output Kegiatan
Sebagai Penanggung Jawab Pembentukan
dan Penyempurnaan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan pada tahun 2011 telah melaksanakan
monev Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Monev menggunakan sistem random sampling terhadap para PFPK
maupun TPIP. Terdapat beberapa hal menarik yang menjadi hasil dari kegiatan
monitoring dan evaluasi tersebut, antara lain:
1.
Persepsi
terhadap layanan administrasi kepegawaian
Persepsi
terhadap layanan administrasi kepegawaian secara garis besar meliputi pengetahuan
terhadap layanan umum administrasi kepegawaian, kepuasan terhadap Penilaian
Angka Kredit (PAK), dan layanan usulan kenaikan pangkat.
a.
Layanan
umum administrasi kepegawaian JFPK ternyata selama ini masih belum banyak
diketahui oleh PFPK, selain itu faktor transparansi dalam pelayanan juga perlu
ditingkatkan karena dirasakan masih kurang transparan oleh PFPK;
b.
Adapun
terkait PAK dan layanan usulan kenaikan pangkat
baik untuk kenaikan pangkat pertama kali, pengangkatan kembali, maupun
kenaikan/alih jabatan, secara umum dirasakan sudah memuaskan dilihat dari aspek
ketepatan waktu pelayanan yang diterima oleh para PFPK. Hanya saja, nampaknya
perlunya disusun standar norma waktu bagi setiap tahapan proses administrasi
kepegawaian sehingga dapat lebih memberikan kejelasan, transparansi, dan
kepastian bagi PFPK.
2.
Persepsi
terhadap organisasi
Secara
umum PFPK merasa puas dengan dukungan yang diberikan organisasi/unit tempat
mereka bernaung. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki pada masa
yang akan datang, antara lain:
a.
masih
adanya duplikasi tugas antara PFPK dengan pelaksana biasa dan bahkan pejabat
struktural pada masing-masing unit tempat PFPK bernaung;
b.
pengembangan
kapasitas selain tugas pokok yang diberikan oleh organisasi/unit tempat PFPK
bernaung sudah memadai, hanya saja fasilitas untuk Pranata Komputer masih
banyak yang perlu ditambahkan terutama fasilitas untuk pengembangan kompetensi
(diklat rutin dan non rutin), dan kapasitas kerja mereka;
c.
masih
minimnya diklat yang dibutuhkan oleh Pranata Komputer, baik itu untuk diklat
penjenjangan maupun diklat rutin untuk meningkatkan kompetensi Pranata
Komputer;
d.
sampai
saat ini belum ada formasi JFPK di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan secara resmi karena belum semua unit menyusun formasi JFPK di unit
masing-masing, padahal keberadaan formasi sangat dibutuhkan untuk mengetahui
volume kegiatan Pranata Komputer dan Jumlah Pranata Komputer yang dibutuhkan
pada suatu unit instansi;
e.
jumlah
Pranata Komputer untuk jenjang terampil masih sangat sedikit, karena SDM yang
masuk kebanyakan berasal dari S-1 sehingga secara otomatis langsung masuk dalam
jenjang ahli, padahal pekerjaan yang tersedia pada masing-masing unit
kebanyakan merupakan pekerjaan/kegiatan untuk jenjang terampil;
3.
Persepsi
terhadap substansi
Terkait
dengan substansi dalam JFPK baik yang terdapat dalam Kepmenpan Nomor
66/KEP/M.PAN/7/2003 dan Petunjuk Teknis dalam Keputusan Kepala Pusintek Nomor
Kep-01/IT/2010, PPFK menyatakan bahwa aturan yang terdapat dalam Kepmenpan dan
Kep.Kapusintek dimaksud sudah baik, hanya saja masih terdapat beberapa masukan
terkait substansi dari kedua aturan tersebut, yaitu:
a.
kegiatan-kegiatan
Pranata Komputer perlu di-update agar
sesuai dengan perkembangan dunia TIK;
b.
angka
kredit kegiatan Pranata Komputer perlu direviu disesuaikan dengan usaha dalam
melakukan kegiatan tersebut dan kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat
Pranata Komputer yang melakukan kegiatan tersebut;
c.
masih
terdapat Pranata Komputer yang belum memahami Petunjuk Teknis Penilaian Angka
Kredit Pranata Komputer, terutama mengenai kegiatan-kegiatan Pranata Komputer
sehingga perlu lebih digalakkan lagi sosialisasi mengenai peraturan-peraturan
terkait JFPK untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara PFPK dengan
TPIP;
d.
saat
ini untuk mempermudah administrasi JFPK telah disediakan aplikasi JFPK yang
menurut PFPK maupun TPIP akses atas aplikasi JFPK dimaksud sudah baik dengan
didukung fitur aplikasi yang sudah lengkap, hanya saja pada saat musim
penilaian dan masa akhir rekam DUPAK, akses aplikasi tersebut menjadi lambat
sehingga perlu dipikirkan alternatif penggunaan teknologi dengan performa yang
lebih baik.
Merkur 3d Merkur 3d Merkur Razor with Chrome Finish
BalasHapusMerkur 3D Merkur Razor with Chrome Finish with Gold Plated Chrome Finish · A good quality shaving shaver to be used with a good クイーンカジノ beard shave. · The Rating: 메리트카지노 3 dafabet link · Review by Chris Altman