Latar belakang
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS
dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional
terdiri atas jabatan fungsional keahilan dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional
yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan jabatan fungsional keterampilan
adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di
satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Sebagai Penanggung Jawab Pembentukan
dan Penyempurnaan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan harus memberikan pemahaman yang terus menerus kepada seluruh
Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan agar masing-masing unit
organisasi memiliki kesadaran dan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang
Jabatan Fungsional. Selama ini jabatan fungsional dipandang kurang menarik
dikarenakan masih belum lengkapnya pemahaman masing-masing unit organisasi
tersebut sehingga menimbulkan terhambatnya pembentukan maupun penyempurnaan
jabatan fungsional baru di Lingkungan Kementerian Keuangan. Padahal pembentukan
jabatan fungsional diharapkan bisa
menjadi solusi bagi struktur organisasi Kementerian Keuangan yang sudah mengarah
pada penggelembungan piramidal organisasi.
Terkait hal tersebut,
upaya untuk melakukan pembentukan organisasi yang sehat dan modern mutlak untuk
segera dilakukan agar tidak terjadi inefisiensi dan inefektivitas kinerja
organisasi. Organisasi yang sehat dan modern adalah organisasi yang miskin struktur
tetapi kaya fungsi. Prinsip penataan kelembagaan yang selama ini telah menjadi
salah satu pilar reformasi birokrasi sebenarnya memiliki kesamaan dengan tujuan
diadakannya formasi jabatan fungsional. Tujuan penetapan formasi jabatan
fungsional pada dasarnya adalah agar organisasi dapat bekerja dengan efektif
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi
dengan jumlah dan mutu pegawai yang memadai berdasarkan analisis kebutuhan dan
penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia.
Tujuan
Pada tahun 2011,
sesuai dengan IKU Bagian Jabatan Fungsional, Biro Organta, pengembangan dan
penyempurnaan Jafung meliputi Jafung Pemeriksa Bea dan Cukai dan Jafung
Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak.
Pelaksanaan dan Output
Kegiatan
Pada tahun 2011, Bagian
Jabatan Fungsional telah melakukan upaya penyempurnaan Jafung
Pemeriksa Bea dan Cukai dan Jafung Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak.
Penyempurnaan Jafung pada tahun 2011 dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi terhadap Jafung-Jafung tersebut pada tahun 2010 dan difokuskan pada upaya pembuatan Naskah Akademik
penyempurnaan masing-masing Kepmenpan hingga tahapan ekspose Naskah Akademik dimaksud
dihadapan Kementerian PAN & RB.
Beberapa upaya lain yang
telah dilakukan oleh Bagian Jabatan Fungsional Biro Organta dalam upaya
pengembangan dan penyempurnaan Jafung di Kementerian Keuangan antara lain
adalah Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan pada
tanggal 22 September 2011, dan Workshop Jabatan Fungsional pada tanggal 2 s.d.
4 November 2011 di Jakarta dengan melibatkan unit-unit pemilik Jafung di
lingkungan Kementerian Keuangan. Unit-unit pemilik Jabatan Fungsional di lingkungan
Kementerian Keuangan yaitu:
No.
|
Jabatan Fungsional
|
Unit Pengguna
|
Instansi Pembina
|
1.
|
Pemeriksa
Pajak, Penyuluh Pajak dan Penilai PBB
|
DJP
|
Kemenkeu
|
2.
|
Pemeriksa
Bea dan Cukai
|
DJBC
|
Kemenkeu
|
3.
|
Widyaiswara
|
BPPK
|
LAN
|
4.
|
Auditor
|
Itjen
|
BPKP
|
5.
|
Peneliti
|
BKF
|
LIPI
|
6.
|
Pranata
Komputer
|
Seluruh
unit kecuali BKF, Bapepam dan DJPU
|
BPS
|
7.
|
Tenaga
Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Asisten
Apoteker, Pranata Laboratorium)
|
Setjen,
DJBC, DJP, dan BPPK
|
Kemenkes
|
Selain membahas mengenai permasalahan-permasalahan
yang melingkupi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, serta
melakukan pembahasan intensif dengan pihak DJBC dan DJP untuk melakukan revisi
Kepmenpan terkait, dalam workshop juga dibahas mengenai rencana untuk memulai
kembali pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara. Selama ini pembentukan
Jabatan Fungsional Bendahara mengalami kendala
yang bersumber dari karakteristik pekerjaan bendahara yang secara nature
tidak compatible dengan aturan
mengenai PP 16/1994,
yaitu:
1. Kendala Penjenjangan karena Bendahara
di seluruh Satuan Kerja memiliki tugas sama, dalam artian tidak ada pembedaan tugas pekerjaan bendahara yang ada di
level satker setingkat eselon IV, III, II,
I
dan Kementerian, hanya berbeda pada besaran dana kelolaan
(nilai Pagu DIPA).
2. Kemungkinan ketiadaan formasi bagi
bendahara yang naik jenjang karena satu satker biasanya hanya memiliki 1
Bendahara sehingga akan menyebabkan efek kesulitan dalam kenaikan pangkat yang
berimbas pada Kendala
Pencapaian Angka Kredit.
3. Hasil uji petik pada tahun 2004
atas kegiatan yang telah dilakukan oleh Bendahara menunjukkan bahwa beban kerja
Bendahara pada level Satker tertentu sangat rendah, sehingga akan sulit untuk
mencapai angka kredit sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.
Beberapa upaya yang telah dilakukan terkait pembentukan jabatan
fungsional Bendahara, yaitu:
1. Tahun 2004 à Tim Penyusunan Jabatan Fungsional Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Penata Laporan Keuangan. Kesimpulan: Bendahara tidak bisa
dijadikan jafung dikarenakan hasil uji petik tidak dapat memenuhi
syarat kenaikan pangkat);
2. Tahun 2006-2008 à
Pembentukan JFPP (Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan), termasuk di
dalamnya Bendahara. Hasil: Bendahara tidak layak menjadi Jafung dikarenakan
adanya kerumitan ketika blending dengan seluruh pejabat pengelola
keuangan;
3. Tahun 2009-2010 à Kajian
komprehensif JFB (Perpres Tunjangan Bendahara, PMK tentang Bendahara sebagai
turunan langsung UU No.1/2004, penggabungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM untuk menciptakan penjenjangan).
Kesimpulan: Jafung Bendahara tidak berkesesuaian dengan aturan Jafung dalam PP
16/1994 (penunjukan tahunan);
4.
Tahun
2011 à Mengajukan Perpres tentang Jabatan
Bendahara yang disetarakan dengan Jafung seperti yang dimaksud dalam PP 16/1994
dan sesuai arahan dan jawaban dari Kemenpan dan RB pembahasan tentang Jabatan
Fungsional Bendahara akan dilanjutkan kembali pada tahun 2012.
Pada
tahun 2011, Bagian Jabatan Fungsional juga telah melakukan analisis terhadap
kemungkinan pengembangan Jabatan-jabatan
Fungsional Baru yang dapat dipakai/digunakan di Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan sebagai respon atas arahan Menteri Keuangan untuk menciptakan jabatan fungsional baru agar sejalan dengan implementasi transformasi organisasi
untuk lebih meningkatkan profesionalisme SDM di lingkungan Kementerian
Keuangan. Arahan Menteri Keuangan tersebut sejalan dengan keinginan anggota DPR yang disampaikan pada saat rapat dengar
pendapat dengan Kemenpan & RB ketika membahas RUU Aparatur Sipil Negara,
dimana diwacanakan setiap unit teknis tidak
lagi memiliki jabatan eselon III ke bawah untuk lebih merampingkan
struktur organisasi tetapi memperkaya fungsi organisasi.
Kapan jabatan fungsional bendahara akan terlaksana
BalasHapus