Jumat, 03 Februari 2012
Kamis, 02 Februari 2012
PROFIL BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL
PROFIL
BAGIAN JABATAN FUNGSIONAL
Bagian
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan
penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional
pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data,
penelaahan, dan analisis jabatan fungsional; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi,
evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.
Bagian
Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Subbagian Jabatan Fungsional I;
b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional III.
Subbagian
Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan
pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua
satuan organisasi di lingkungan Kementerian, sesuai penugasan yang diatur lebih
lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Saat
ini Bagian Jabatan Fungsional dikepalai oleh Bapak Drs. Imam Sofyan,M.M. Lelaki
kelahiran Purbalingga, 20 Februari 1962 yang gemar berolahraga ini mulai
menjadi Kepala Bagian Jabatan Fungsional sejak pertengahan tahun 2011
menggantikan Ibu Titin Krisniati, S.H.,M.M yang dimutasi ke Bagian Organisasi
II. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Bagian Jabatan
Fungsional, Pak Imam (beliau biasa disapa) dibantu oleh Bapak Didit Hidayat,
S.Sos,M.M selaku Kasubbag Jabatan Fungsional III dan Plt. Kasubbag Jabatan
Fungsional I (yang sudah kosong sejak 19 Februari 2011) serta Ibu Aida
Purnamasari, S.H. selaku Kasubbag Jabatan Fungsional II menggantikan Bapak Heru
Joko Surono, S.Sos. yang dimutasi ke Biro SDM pada 19 Februari 2011 (bersamaan
dengan Bapak Binsar Rajagukguk, mantan Kasubbag Jabatan Fungsional I yang
dimutasi ke Biro Humas).
Suatu
organisasi tidak akan berjalan tanpa SDM yang menggerakkannya, begitu pula
dengan Bagian Jabatan Fungsional, saat ini Bagian Jabatan Fungsional, Biro
Organta digerakkan oleh 9 orang Pelaksana yang berfungsi sebagai aset
organisasi. Kesembilan Pelaksana tersebut terbagi rata ke dalam 3 Subbagian
yang ada yaitu:
a. Subbagian Jabatan Fungsional I:
i. Erniwati;
ii. Izzul Muna;
iii. Candra Riasari.
b. Subbagian Jabatan Fungsional II:
i. Danang Endrayana S.Q;
ii. Edy Budi Santoso;
iii. Agung Sudaryono.
c. Subbagian Jabatan Fungsional III:
i. Iwan Syuhada;
ii. Alda Horison;
iii. Diniafini Saputri.
Sesuai
dengan misi yang diemban oleh Bagian Jabatan Fungsional, yaitu untuk mewujudkan
organisasi yang efektif dan efisien melalui penciptaan jabatan fungsional
tertentu yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS
dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, maka para pegawai pada
Bagian Jabatan Fungsional Biro Organta memiliki semboyan yaitu “MANDIRI DALAM
KEBERSAMAAN”.
PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Latar belakang
Sebagaimana
diketahui, sejalan bergulirnya tuntutan reformasi pemerintahan oleh publik maka
pada awal periode Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu I, Presiden langsung mencanangkan
strategi pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi. Inpres Nomor 5 Tahun 2004 ini ditujukan kepada Para
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima
Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Para Gubernur, dan Para Bupati dan
Walikota, yang pada intinya meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk
saling bahu membahu bersinergi melakukan percepatan pemberantasan korupsi,
meningkatkan kinerja dan pelayanan, menerapkan kesederhanaan, menerapkan
penghematan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran sehingga diharapkan akan
tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Inpres Nomor
5 Tahun 2004 berisi 10 (sepuluh) diktum umum dan 1 (satu) diktum khusus. Seluruh
muatan (11 diktum) ini diharapkan dapat mencakup seluruh aspek yang diperlukan
oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi berbagai modus korupsi serta mampu
menjadi alat dalam percepatan pemberantasan korupsi.
Tugas
dan fungsi Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara menjadikan Kementerian
Keuangan mempunyai peran sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi,
mengingat korupsi tidak terlepas dari keuangan dan kekayaan negara. Dalam hal
ini diperlukan manajemen, aturan dan
sumber daya aparatur yang baik untuk mencegah timbulnya korupsi. Begitu pentingnya
peran Kementerian Keuangan dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi
sehingga Kementerian Keuangan selain
harus melaksanakan diktum umum, juga mendapat amanat untuk mengimplementasikan
diktum khusus Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
Organisasi
Kormonev (Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi) Pelaksanaan Inpres Nomor 5
Tahun 2004 di lingkungan Kementerian Keuangan
Sejak
tahun 2002, Kementerian Keuangan telah merintis program reformasi birokrasi
yang bertumpu kepada penataan organisasi, penyempurnaan business process, dan peningkatan disiplin serta kualitas sumber
daya manusia. Berkaitan dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2004, pada
awal tahun 2007 Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 38/KMK.01/2007 tentang Pengorganisasian, Personel, dan Mekanisme
Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 di
Lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya untuk memantapkan pelaksanaan
Inpres tersebut, setiap tahun susunan Tim Kormonev Kementerian Keuangan diubah
dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan. Perubahan susunan keanggotaan
dan juga masa kerja Tim Kormonev untuk Tahun 2011 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 36/KM.1/2011 tentang Perpanjangan Masa Kerja dan
Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Secara garis besar, susunan keanggotaan Tim Kormonev Pelaksanaan
Inpres Nomor 5 Tahun 2004, terdiri dari:
1.
Penanggung
jawab adalah Menteri Keuangan;
2.
Koordinator
Pelaksana Inpres Nomor 5 Tahun 2004 adalah Sekretaris Jenderal;
3.
Sekretariat
Pelaksana adalah Pimpinan unit organisasi di bawah Sekretariat Jenderal, dalam
hal ini adalah Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Kepala Biro Hukum,
dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
4.
Pelaksana
Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Jenderal;
5.
Sekretariat
Monitoring dan Evaluasi adalah Pimpinan unit dibawah Sekretariat Inspektorat
Jenderal;
6.
Kelompok
Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi adalah Inspektur Bidang Investigasi dan
para Sekretaris Ditjen/Badan serta Kepala Bagian yang membidangi organisasi dan
tata laksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Atas dasar Keputusan
Menteri Keuangan tersebut, para Pimpinan Unit Eselon I melalui Sekretaris
masing-masing unit eselon I melakukan program-program kegiatan dan pengkajian
tentang agenda percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Dalam
Laporan Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Semester I (satu) Tahun 2011 yang
disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden Republik Indonesia,
indikator-indikator pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang telah diformulasikan dan dilaksanakan, antara lain:
1. Jumlah pejabat wajib LHKPN yang telah
menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 20.418 pejabat (85,80%).
2. Jumlah pejabat eselon I s.d. III di
lingkungan Kementerian Keuangan yang telah menetapkan kontrak kinerja tahunan
sebanyak 1.862 pejabat, sehingga tingkat capaian pejabat yang telah menetapkan
kontrak kinerja tahunan adalah 98,83%.
3. Tingkat capaian unit kerja yang
menyampaikan LAKIP adalah 394 unit kerja dari 405 unit kerja yang wajib
menyampaikan LAKIP (97,28%). Adapun dari total tersebut, sebagian telah dilakukan
evaluasi oleh Itjen pada tahun 2011.
4. Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Masyarakat yang
direkomendasi oleh Sekretariat Jenderal sebanyak 756 SOP (100%) dengan jumlah
akumulasi SOP Layanan Unggulan sebanyak 102 SOP.
5. Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan.
6. Realisasi sertifikasi Pejabat
Pengadaan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah
sebanyak 2.820 orang (101,25%). Adapun terkait penghematan belanja barang dan
belanja modal dengan pelaksanaan e-procurement,
paket pengadaan yang dilakukan oleh LPSE Kementerian Keuangan berhasil
dihemat sebesar 18,93% dari nilai pagu sebesar Rp.605.751.977.335,14 yaitu
dengan penghematan sebesar Rp.114.664.524.530,86.
7. Kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 5
Tahun 2004 dengan target sasaran para pejabat di seluruh lingkungan Kementerian
Keuangan, khususnya para pejabat eselon III maupun kepala kantor instansi
vertikal pada DJP, DJBC, DJPB, dan DJKN telah rutin diselenggarakan di Kementerian
Keuangan sejak tahun 2007.
8. Implementasi Peraturan Menteri
Keuangan tentang pengawasan dan pembinaan aparatur, antara lain penetapan kode
etik pegawai, pengelolaan pelaporan pelanggaran (whistle blowing), penerapan kedisiplinan pegawai, dan penilaian
kinerja individu;
Indikator-indikator
tersebut dapat berubah sejalan dengan perkembangan lingkungan dan dinamika
organisasi. Prinsipnya seluruh upaya pemberantasan korupsi di lingkungan
Kementerian Keuangan adalah bagian dari proses reformasi birokrasi, yaitu
perbaikan birokrasi secara menyeluruh baik dari sisi prosedural maupun
substansial. Hal ini karena perilaku birokrasi menjadi faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan suatu
pemerintahan.
Kementerian
Keuangan juga telah membuat MoU dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi,
yang ditandatangani oleh para Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan
bersama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kementerian
Keuangan yang pada tahun 2009 mendapatkan peringkat pertama dalam upaya
implementasi Inpres Nomor 5 Tahun 2009 dan pada tahun 2011 ini mendapatkan
penghargaan dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia terkait capaian-capaian
positif pelaksanaan Inpres dimaksud, berkomitmen untuk terus menerus secara
gencar memerangi dan memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan tata kelola
keuangan negara yang profesional, amanah, dan tepat arah untuk meningkatkan
kinerja dan kualitas pelayanan publik demi tercapainya visi dan misi
pemberdayaan keuangan negara yang efektif dan efisien yang pada gilirannya akan
meningkatkan kepercayaan publik, memacu pertumbuhan ekonomi (pro growth), mengurangi kemiskinan (pro poor), mengatasi pengangguran (pro job), dan terjaganya kesinambungan
serta kelestarian lingkungan (pro
environment).
MONITORING DAN EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Latar belakang
Pranata Komputer adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem
informasi berbasis komputer. Pertumbuhan jumlah pejabat Pranata Komputer di
lingkungan Kementerian Keuangan sangatlah pesat. Pesatnya pertumbuhan jumlah
Pranata Komputer tentu saja harus diimbangi dengan semakin intensifnya berbagai
upaya yang dilakukan guna menunjang eksistensi Pranata Komputer tersebut
sehingga keberadaan Pranata Komputer dapat memberikan nilai tambah bagi
Kementerian Keuangan.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer
(JFPK) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka
Kreditnya dengan instansi pembina BPS, sedangkan Pusintek bertindak sebagai
pembina internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk mengetahui
efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi JFPK, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan bekerja
sama dengan Pusintek melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Kepmenpan tersebut terhadap Pejabat Fungsional Pranata Komputer (PFPK) dan Tim
Penilai Instansi Pusat (TPIP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan
monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan oleh Biro Organta sebagai pelaksanaan
dari tugas dan fungsi pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian
Keuangan. Hasil dari kegiatan ini dimaksudkan sebagai bahan referensi untuk
perbaikan Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada masa yang akan datang.
i.
Tujuan
Adapun tujuan
dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut adalah:
a.
Untuk
menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pejabat fungsional
Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan
pemahaman substansi dan implementasi ketentuan dalam Kepmenpan 66/2003 dan Keputusan
Kepala Pusintek Nomor: Kep-01/IT/2010;
b.
Untuk
menggali permasalahan-permasalahan yang mungkin dialami oleh pejabat fungsional
Pranata Komputer terkait dengan masalah pelayanan administrasi kepegawaian
maupun organisasi;
c.
Untuk
menjaring masukan-masukan dari pejabat fungsional Pranata Komputer dalam rangka
perbaikan penerapan JFPK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan
hasil monitoring tersebut, akan dilakukan evaluasi atas
permasalahan-permasalahan yang ditemukan dan nantinya diharapkan akan menjadi bahan
masukan baik bagi Pusintek maupun BPS untuk perbaikan penerapan JFPK khususnya
JFPK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan dan Output Kegiatan
Sebagai Penanggung Jawab Pembentukan
dan Penyempurnaan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan pada tahun 2011 telah melaksanakan
monev Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Monev menggunakan sistem random sampling terhadap para PFPK
maupun TPIP. Terdapat beberapa hal menarik yang menjadi hasil dari kegiatan
monitoring dan evaluasi tersebut, antara lain:
1.
Persepsi
terhadap layanan administrasi kepegawaian
Persepsi
terhadap layanan administrasi kepegawaian secara garis besar meliputi pengetahuan
terhadap layanan umum administrasi kepegawaian, kepuasan terhadap Penilaian
Angka Kredit (PAK), dan layanan usulan kenaikan pangkat.
a.
Layanan
umum administrasi kepegawaian JFPK ternyata selama ini masih belum banyak
diketahui oleh PFPK, selain itu faktor transparansi dalam pelayanan juga perlu
ditingkatkan karena dirasakan masih kurang transparan oleh PFPK;
b.
Adapun
terkait PAK dan layanan usulan kenaikan pangkat
baik untuk kenaikan pangkat pertama kali, pengangkatan kembali, maupun
kenaikan/alih jabatan, secara umum dirasakan sudah memuaskan dilihat dari aspek
ketepatan waktu pelayanan yang diterima oleh para PFPK. Hanya saja, nampaknya
perlunya disusun standar norma waktu bagi setiap tahapan proses administrasi
kepegawaian sehingga dapat lebih memberikan kejelasan, transparansi, dan
kepastian bagi PFPK.
2.
Persepsi
terhadap organisasi
Secara
umum PFPK merasa puas dengan dukungan yang diberikan organisasi/unit tempat
mereka bernaung. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki pada masa
yang akan datang, antara lain:
a.
masih
adanya duplikasi tugas antara PFPK dengan pelaksana biasa dan bahkan pejabat
struktural pada masing-masing unit tempat PFPK bernaung;
b.
pengembangan
kapasitas selain tugas pokok yang diberikan oleh organisasi/unit tempat PFPK
bernaung sudah memadai, hanya saja fasilitas untuk Pranata Komputer masih
banyak yang perlu ditambahkan terutama fasilitas untuk pengembangan kompetensi
(diklat rutin dan non rutin), dan kapasitas kerja mereka;
c.
masih
minimnya diklat yang dibutuhkan oleh Pranata Komputer, baik itu untuk diklat
penjenjangan maupun diklat rutin untuk meningkatkan kompetensi Pranata
Komputer;
d.
sampai
saat ini belum ada formasi JFPK di lingkungan Kementerian Keuangan yang
ditetapkan secara resmi karena belum semua unit menyusun formasi JFPK di unit
masing-masing, padahal keberadaan formasi sangat dibutuhkan untuk mengetahui
volume kegiatan Pranata Komputer dan Jumlah Pranata Komputer yang dibutuhkan
pada suatu unit instansi;
e.
jumlah
Pranata Komputer untuk jenjang terampil masih sangat sedikit, karena SDM yang
masuk kebanyakan berasal dari S-1 sehingga secara otomatis langsung masuk dalam
jenjang ahli, padahal pekerjaan yang tersedia pada masing-masing unit
kebanyakan merupakan pekerjaan/kegiatan untuk jenjang terampil;
3.
Persepsi
terhadap substansi
Terkait
dengan substansi dalam JFPK baik yang terdapat dalam Kepmenpan Nomor
66/KEP/M.PAN/7/2003 dan Petunjuk Teknis dalam Keputusan Kepala Pusintek Nomor
Kep-01/IT/2010, PPFK menyatakan bahwa aturan yang terdapat dalam Kepmenpan dan
Kep.Kapusintek dimaksud sudah baik, hanya saja masih terdapat beberapa masukan
terkait substansi dari kedua aturan tersebut, yaitu:
a.
kegiatan-kegiatan
Pranata Komputer perlu di-update agar
sesuai dengan perkembangan dunia TIK;
b.
angka
kredit kegiatan Pranata Komputer perlu direviu disesuaikan dengan usaha dalam
melakukan kegiatan tersebut dan kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat
Pranata Komputer yang melakukan kegiatan tersebut;
c.
masih
terdapat Pranata Komputer yang belum memahami Petunjuk Teknis Penilaian Angka
Kredit Pranata Komputer, terutama mengenai kegiatan-kegiatan Pranata Komputer
sehingga perlu lebih digalakkan lagi sosialisasi mengenai peraturan-peraturan
terkait JFPK untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara PFPK dengan
TPIP;
d.
saat
ini untuk mempermudah administrasi JFPK telah disediakan aplikasi JFPK yang
menurut PFPK maupun TPIP akses atas aplikasi JFPK dimaksud sudah baik dengan
didukung fitur aplikasi yang sudah lengkap, hanya saja pada saat musim
penilaian dan masa akhir rekam DUPAK, akses aplikasi tersebut menjadi lambat
sehingga perlu dipikirkan alternatif penggunaan teknologi dengan performa yang
lebih baik.
PENGEMBANGAN DAN PENYEMPURNAAN JABATAN FUNGSIONAL
Latar belakang
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS
dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional
terdiri atas jabatan fungsional keahilan dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional
yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan jabatan fungsional keterampilan
adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di
satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Sebagai Penanggung Jawab Pembentukan
dan Penyempurnaan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan harus memberikan pemahaman yang terus menerus kepada seluruh
Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan agar masing-masing unit
organisasi memiliki kesadaran dan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang
Jabatan Fungsional. Selama ini jabatan fungsional dipandang kurang menarik
dikarenakan masih belum lengkapnya pemahaman masing-masing unit organisasi
tersebut sehingga menimbulkan terhambatnya pembentukan maupun penyempurnaan
jabatan fungsional baru di Lingkungan Kementerian Keuangan. Padahal pembentukan
jabatan fungsional diharapkan bisa
menjadi solusi bagi struktur organisasi Kementerian Keuangan yang sudah mengarah
pada penggelembungan piramidal organisasi.
Terkait hal tersebut,
upaya untuk melakukan pembentukan organisasi yang sehat dan modern mutlak untuk
segera dilakukan agar tidak terjadi inefisiensi dan inefektivitas kinerja
organisasi. Organisasi yang sehat dan modern adalah organisasi yang miskin struktur
tetapi kaya fungsi. Prinsip penataan kelembagaan yang selama ini telah menjadi
salah satu pilar reformasi birokrasi sebenarnya memiliki kesamaan dengan tujuan
diadakannya formasi jabatan fungsional. Tujuan penetapan formasi jabatan
fungsional pada dasarnya adalah agar organisasi dapat bekerja dengan efektif
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi
dengan jumlah dan mutu pegawai yang memadai berdasarkan analisis kebutuhan dan
penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia.
Tujuan
Pada tahun 2011,
sesuai dengan IKU Bagian Jabatan Fungsional, Biro Organta, pengembangan dan
penyempurnaan Jafung meliputi Jafung Pemeriksa Bea dan Cukai dan Jafung
Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak.
Pelaksanaan dan Output
Kegiatan
Pada tahun 2011, Bagian
Jabatan Fungsional telah melakukan upaya penyempurnaan Jafung
Pemeriksa Bea dan Cukai dan Jafung Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak.
Penyempurnaan Jafung pada tahun 2011 dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi terhadap Jafung-Jafung tersebut pada tahun 2010 dan difokuskan pada upaya pembuatan Naskah Akademik
penyempurnaan masing-masing Kepmenpan hingga tahapan ekspose Naskah Akademik dimaksud
dihadapan Kementerian PAN & RB.
Beberapa upaya lain yang
telah dilakukan oleh Bagian Jabatan Fungsional Biro Organta dalam upaya
pengembangan dan penyempurnaan Jafung di Kementerian Keuangan antara lain
adalah Rapat Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan SDM Kementerian Keuangan pada
tanggal 22 September 2011, dan Workshop Jabatan Fungsional pada tanggal 2 s.d.
4 November 2011 di Jakarta dengan melibatkan unit-unit pemilik Jafung di
lingkungan Kementerian Keuangan. Unit-unit pemilik Jabatan Fungsional di lingkungan
Kementerian Keuangan yaitu:
No.
|
Jabatan Fungsional
|
Unit Pengguna
|
Instansi Pembina
|
1.
|
Pemeriksa
Pajak, Penyuluh Pajak dan Penilai PBB
|
DJP
|
Kemenkeu
|
2.
|
Pemeriksa
Bea dan Cukai
|
DJBC
|
Kemenkeu
|
3.
|
Widyaiswara
|
BPPK
|
LAN
|
4.
|
Auditor
|
Itjen
|
BPKP
|
5.
|
Peneliti
|
BKF
|
LIPI
|
6.
|
Pranata
Komputer
|
Seluruh
unit kecuali BKF, Bapepam dan DJPU
|
BPS
|
7.
|
Tenaga
Kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Asisten
Apoteker, Pranata Laboratorium)
|
Setjen,
DJBC, DJP, dan BPPK
|
Kemenkes
|
Selain membahas mengenai permasalahan-permasalahan
yang melingkupi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, serta
melakukan pembahasan intensif dengan pihak DJBC dan DJP untuk melakukan revisi
Kepmenpan terkait, dalam workshop juga dibahas mengenai rencana untuk memulai
kembali pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara. Selama ini pembentukan
Jabatan Fungsional Bendahara mengalami kendala
yang bersumber dari karakteristik pekerjaan bendahara yang secara nature
tidak compatible dengan aturan
mengenai PP 16/1994,
yaitu:
1. Kendala Penjenjangan karena Bendahara
di seluruh Satuan Kerja memiliki tugas sama, dalam artian tidak ada pembedaan tugas pekerjaan bendahara yang ada di
level satker setingkat eselon IV, III, II,
I
dan Kementerian, hanya berbeda pada besaran dana kelolaan
(nilai Pagu DIPA).
2. Kemungkinan ketiadaan formasi bagi
bendahara yang naik jenjang karena satu satker biasanya hanya memiliki 1
Bendahara sehingga akan menyebabkan efek kesulitan dalam kenaikan pangkat yang
berimbas pada Kendala
Pencapaian Angka Kredit.
3. Hasil uji petik pada tahun 2004
atas kegiatan yang telah dilakukan oleh Bendahara menunjukkan bahwa beban kerja
Bendahara pada level Satker tertentu sangat rendah, sehingga akan sulit untuk
mencapai angka kredit sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.
Beberapa upaya yang telah dilakukan terkait pembentukan jabatan
fungsional Bendahara, yaitu:
1. Tahun 2004 à Tim Penyusunan Jabatan Fungsional Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Penata Laporan Keuangan. Kesimpulan: Bendahara tidak bisa
dijadikan jafung dikarenakan hasil uji petik tidak dapat memenuhi
syarat kenaikan pangkat);
2. Tahun 2006-2008 à
Pembentukan JFPP (Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan), termasuk di
dalamnya Bendahara. Hasil: Bendahara tidak layak menjadi Jafung dikarenakan
adanya kerumitan ketika blending dengan seluruh pejabat pengelola
keuangan;
3. Tahun 2009-2010 à Kajian
komprehensif JFB (Perpres Tunjangan Bendahara, PMK tentang Bendahara sebagai
turunan langsung UU No.1/2004, penggabungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM untuk menciptakan penjenjangan).
Kesimpulan: Jafung Bendahara tidak berkesesuaian dengan aturan Jafung dalam PP
16/1994 (penunjukan tahunan);
4.
Tahun
2011 à Mengajukan Perpres tentang Jabatan
Bendahara yang disetarakan dengan Jafung seperti yang dimaksud dalam PP 16/1994
dan sesuai arahan dan jawaban dari Kemenpan dan RB pembahasan tentang Jabatan
Fungsional Bendahara akan dilanjutkan kembali pada tahun 2012.
Pada
tahun 2011, Bagian Jabatan Fungsional juga telah melakukan analisis terhadap
kemungkinan pengembangan Jabatan-jabatan
Fungsional Baru yang dapat dipakai/digunakan di Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan sebagai respon atas arahan Menteri Keuangan untuk menciptakan jabatan fungsional baru agar sejalan dengan implementasi transformasi organisasi
untuk lebih meningkatkan profesionalisme SDM di lingkungan Kementerian
Keuangan. Arahan Menteri Keuangan tersebut sejalan dengan keinginan anggota DPR yang disampaikan pada saat rapat dengar
pendapat dengan Kemenpan & RB ketika membahas RUU Aparatur Sipil Negara,
dimana diwacanakan setiap unit teknis tidak
lagi memiliki jabatan eselon III ke bawah untuk lebih merampingkan
struktur organisasi tetapi memperkaya fungsi organisasi.
Perkenalan
Kami adalah salah satu bagian di
lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang khusus menangani
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Kami dibentuk kembali
pada tahun 2009 setelah sebelumnya sempat divakumkan sekian lamanya.
Sebagai entry perkenalan, kami
harap kehadiran kami dapat bermanfaat terkait dalam bidang jabatan fungsional
di instansi pemerintah.
Sekian perkenalan dari kami.
Salam.
Langganan:
Postingan (Atom)